MUBA– Aparat kepolisian Sektor Polsek sekayu, mengamankan tiga orang terduga kasus penipuan jual beli tanah fiktif seluas 8,2 HA yang berlokasi di Telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
“Pelaku kita amankan pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021,dikediaman mereka masing-masing” kata Kapolres muba melalui Kapolsek sekayu Iptu Akib, Senin (11/10/21)
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan yakni Cipto Alias Kotok (55), warga Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Jamaludin Bin Akadir (38) dan Irawan Bin Jupri (41), warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Pelaku ditangkap setelah korban Yessy Herliansty binti Darwin Johar melaporkannya ke polsek Sekayu.
Awalnya jelas Akip, antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 HA di Telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 kali.
“Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib korban telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10.000.000,-,”ungkapnya.
Kemudian Pembayaran yang kedua sambung Akip, pada Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp.20.000.000,- dan pembayaran yang ke tiga pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 wib sebesar Rp 20.000.000,-
Kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00. Wib ternyata tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian itu, korban melapo ke Polsek Sekayu.
“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” ucap dia.
Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk Judi, Narkoba, dimana dua rekannya diberikan masing – masing 1 juta.
“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di polsek sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,”jelasnya.(Firman/Rill)