MUBA– Kejadian di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengingatkan pada petaka serupa yang terjadi pada Arie Hanggara. Anak malang yang tewas di tangan orang tua kandungnya.
Berita kematian Arie Hanggara menggegerkan Jakarta kala itu hingga dimuat di semua koran dan beritanya menyebar ke seluruh penjuru Indonesia bahkan diabadikan dalam sebuah film drama.
Nah kejadian serupa anak meregang nyawa akibat diduga dianiaya orang tua kandung kali ini terjadi di kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Rabu 24/11/2021.
Seorang bocah laki-laki bernama Andika Pratama (12) yang mengalami keterblakangan mental, harus menemui ajal diduga akibat disiksa oleh kedua orang tua kandungnya.
Tersangka yang merupakan kedua orang tua kandung korban diketahui bernama Aan Aprizal, tak lain merupakan ayah kandung korban dan Samsidar ibu kandung korban. Keduanya berhasil diamankan oleh pihak Polsek Babat Toman dan ditetapkan tersangja atas perbuatannya
Dihadapkan penyidik, kedua tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, lantaran kesal akibat ulah anaknya yang kerap melakukan hal yang tidak wajar, bahkan sang ibu mengakui bahwa telah memukul kepala korban dengan menggunakan gayung plastik.
Sementara sang ayah mengakui telah melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban dengan menggunakan selang plastik dan untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini sedang menjalankan proses hukum di polsek Babat Toman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy. S.H. SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP. Ady Akhyat, SH.,M.SI saat di konfirmasi membenarkan telah terjadi penangkapan kedua pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal atau kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Benar sekali, kedua tersangka adalah orang tua kandung korban, saat ini telah kita amankan dan tidak ada upaya perlawanan saat penangkapan saat di bawa ke Mako Polsek Babat Toman,”Jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan sekarang tersangkah sedang dalam proses hukum, tutupnya.(Firman)
BACA JUGA  Puluhan Tenaga Honorer Yang Tidak Termasuk Kategori Pendataan Non ASN Datangi Rumdin Bupati Muba
Artikulli paraprakMenang Lawan PS Palembang 2:0, PS Muba Final Ketemu Muara Enim
Artikulli tjetërTurnamen Voli Warnai HUT GFC ke 1 Desa Cinta Damai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini