PALEMBANG– Rapat Paripurna ke 21 masa persidangan III dengan pembahasan terkait Laporan Panitia Khusus IV. V. VI dan VII yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang dan Persetujuan Bersama. Sekaligus Penyampaian Rencana Kerja DPRD Kota Palembang tahun 2022. Serta Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis (9/12/2021).
Laporan Panitia Khusus IV yang membahas rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kota Palembang tahun 2021-2024, yang disampaikan oleh Ilyas Hasbullah Wakil Ketua Pansus IV.
Laporan Panitia Khusus V yang membahas rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri dan masih perlu perpanjangan waktu pembahasan, yang disampaikan oleh Harya Prathysta Endhie Putra Sekertaris Pansus V.
Laporan Panitia Khusus VI yang membahas rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang penanggulangan  penyakit, disampaikan oleh Febi Anggi Pratama Ketua Pansus VI.
Laporan Panitia Khusus VII yang membahas rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan untuk ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD Kota Palembang dan Walikota Palembang yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, disampaikan oleh Siti Suhaifa Wakil Ketua Pansus VII.
Selanjutnya, Pendapat akhir Walikota Palembang Harnojoyo, mengatakan hari ini agenda mendengarkan laporan dari panitia khusus IV, V , VI dan VII.
Diungkapkan Wako Harnojoyo, dari ke empat pansus tersebut ada 2 yang sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah dan DPRD Kota Palembang yakni Pansus VI dan Pansus VII.
“Untuk Pandus IV dan V, ditunda pembahasanya karena dua Pansus ini berkaitan, tinggal kesepakatan antara masalah batas Banyuasin yang nanti akan kita minta SK pada Pak Gubernur Sumsel, kalau sudah diberikan penetapan batas RT/RW ini akan selesai,” katanya.
Fauzi Ahmad, menyampaikan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2022.
Ditempat yang sama, Sri Wahyuni Wakil Ketua I DPRD Kota Palembang menyampaikan Penyampaian Rencana Kerja DPRD Kota Palembang tahun 2022.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, menambahkan ke empat Laporan Pansus sudah disampaikan, dan Pansus IV dan V masih meminta waktu perpanjangan karena ada beberapa kendala yang belum terselesaikan.
“Kendala utama yakni tampal batas antara Kabupaten Banyuasin. Untuk 2 Pansus lainnya terkait Penanggulangan penyakit dan perlindungan perempun dan anak sudah di sahkan, mudah-mudahan akan menjadi perda,” tutupnya
 

BACA JUGA  Tingkatkan Kamtibmas di Sumsel Jelang Pemilu, Herman Deru Perkuat Kolaborasi Forkopimda

Artikulli paraprakTekan Emisi Karbon, PTBA dan INKA Sepakat Kembangkan Kendaraan Tambang Berbasis Listrik
Artikulli tjetërDinkominfo Muba Ikuti Penilaian Evaluasi Menuju Smart City

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini