PALI– Menyusul penetapkan dua tersangka, SH yang merupakan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD PALI, dan FW Bendahara Keuangan di awal Desember tahun 2021, Kejari PALI melakukan penyitaan dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan satu unit Rumah beserta tanah nya dari tersangka FW yang terletak di wilayah Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi.
Penyitaan aset milik FW ini di ungkapkan Kepala Kejaksaan (Kejari) PALI, Agung Arifianto, lantaran tersangka FW dinilai tidak koopertif dalam memenuhi panggilan Kajari PALI.
“Kita sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, namun FW tetap saja mangkir. Bahkan kita sudah lakukan upaya jemput paksa, tapi lagi-lagi FW tidak berada di tempat, “kata Agung usai melakukan pres release capaian kejari pali, Jumat (31/12/2021)
Oleh sebab itu, Kejari PALI melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik FW berupa kendaraan dan rumah. ” Kajari PALI melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil milik FW termasuk satu unit sepeda motor. Saat ini kendaraan tersebut diamankan di halaman kantor Kajari PALI, “bebernya
Sementara untuk bangunan rumah berikut tanahnya sambung Kejari, masih menunggu penetapan dari pengadilan negeri,timpalnya.(Jeksi)
BACA JUGA  PPDI Kabupaten PALI Periode 2023-2028 Resmi Dikukuhkan Bupati Heri Amalindo
Artikulli paraprakPeringkat 4 Nasional, Mendagri Tetapkan Muara Enim Sebagai Kabupaten Terinovatif di Indonesia
Artikulli tjetërDorong Kemajuan Pertanian, Plt Bupati Beni Hernedi Terima Audensi KTNA Muba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini