MUARA ENIM– Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkav) Muara Enim, Emran Tabrani mengintruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim untuk menggerakan kader-kader posyandu di desa dan kelurahan dalam memonitoring teemasuk penanganan stunting.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat membahas Perpres RI No 72 Tahun 2021 tentang pecepatan penurunan stunting yang diselenggarakan oleh DPPKB Kab. Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Nusatara, Kantor Bappeda Muara Enim, Jum’at (10/12/2021).
“Saya minta kepada Dinas Kesehatan Kab. Muara Enim untuk menggerakan kembali kader-kader posyandu yang ada di Desa dan Kelurahan guna memonitoring sekaligus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Stunting termasuk kepada seluruh Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab, Muara Enim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muara Enim,” seru Emran Tabrani
Dikatakan Emran, Perpres yang baru terkait penurunan stunting ini berisi langkah-langkah strategis untuk mempercepat turunnya angka stunting diantaranya perubahan tim pelaksana yang selama ini dikomandoi oleh Dinas Kesehatan, beralih ke DPPKB karena program kegiatannya dipandang dapat lebih cepat menyentuh keluarga secara keseluruhan.
Lebih lanjut Pj Sekda yang didampingi Kadin PPKB Kab. Muara Enim H Rinaldo menegaskan agar dalam penangan stunting tidak hanya mengandalkan Dinas PPKB atapun Dinas Kesehatan saja, tapi kasus stunting ini merupakan kasus yang harus diselesaikan secara bersama-sama karena berkaitan dengan perkembangan sumber daya manusia minimal 1000 hari pertama sejak kelahiran.
Oleh karena itu, agar Perangkat Daerah terkait untuk dapat menganggarkan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penurunan kasus stunting di Kab. Muara Enim.
Nampak hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari Perangkat Daerah yang membidangi kasus stunting, kader-kader dari DPPKB dan peserta rapat lainnya