PRABUMULIH– Polres Prabumulih musnahkan sabu seberat hampir setengah kilo gram hasil ungkap kasus sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 dengan cara diblender dicampur deterjen, Kamis (13/1/2022).

Sabu senilai Rp 500 juta tersebut, dimusnahkan dihadapan tiga tersangka, Fitter Firdaus, Ikang, dan Doni Hardianto. Ke Tiganya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Pada kesempatan itu, juga hadir Perwakilan Apara Penegak Hukum (APH) diantaranya Kejaksaan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih, serta pengacara ke tiga tersangka.
Memastikan sabu tersebut benar asli, Tim Labfor Polda Sumsel sengaja datang dan melakukan pengecekan sebelum dimusnahkan. Hasilnya, memang benar sabu asli dan berkualitas kelas wahid.

“Ini barang bukti (BB) sabu seberat 466 gram atau hampir ½ kilogram kita musnahkan dihadapan tersangka dan lainnya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kabag SDM, Kompol Al Busro SSos menjelaskan

Ia berharap ke depan, Prabumulih bisa zero atau nihil kasus narkoba. Apalagi, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus dilakukan Satres Narkoba guna memutus mata rantainya,ucapnya

Sementara Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau barang bukti sabu dimusnahkan merupakan hasil ungkap dari 2 kasus narkoba. “Ada 3 tersangka, 2 kasus narkoba kita ungkap dan berhasilnya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 466 gram atau hampir ½ kg,” ucapnya.

Barang bukti tersebut telah dimusnahkan. Dan, proses hukum masih berjalan. “Tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika,” tutupnya

BACA JUGA  Di Usianya Yang ke 23, Pj Wako Elman Ungkap Pencapai Yang Berhasil Ditorehkan Kota Prabumulih
Artikulli paraprakNuraini Sang Pencipta Lagu Singgasana Raja, Mendapat Apresiasi Dari BP3 Prabumulih
Artikulli tjetërMatangkan Program Pengentasan Kemiskinan dan Bantuan Tepat Sasaran, Pemkab Muba Bakal Gulirkan Program Basic Income Untuk Lansia dan Disabilitas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini