MUARA ENIM– Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK.3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramuan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marge Semende Darat Laut Seluas 44 Ha di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan, maka secara hukum Hutan Adat Ghimbe Peramuan yang terletak di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut seluas 44 Ha dapat dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Terkait dengan pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat tersebut, maka Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan akan melaksanakan tiga kegiatan sekaligus yakni Penandatanganan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) yang telah disusun oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a atas bimbingan dari NGO HAKI (Hutan Kita Institute), Pengesahan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Kabupaten Muara Enim dan Sedekah Dusun Desa Penyandingan yang direncakanan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2022 bertempat di Gedung Olagraga (GOR) Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).
Untuk itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani mengajak semua pihak terkait diantaranya beberapa Perangkat Daerah, Camat SDL, termasuk Perusahaan untuk bekerjasama, berkomunikasi satu sama lain utamanya jalin komunikasi dengan Kepala Desa Penyandingan guna kelancaran dan kesuksesan acara tersebut.
“Terutama jika pak Bupati Muara Enim, tamu dari Prov. dan tidak menutup kemungkinan dari Kementerian akan meninjau langsung kelapangan (lokasi tanah adat) tentu perlu disiapkan akses ke tempat tersebut utamanya jalan, motor trail dan perlengkapan pendukung lainnya,” tegas Pj Sekda saat memimpin rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muara Enim, Kamis (03/02/2022)
Hadir dalam rapat tersebut, Perwakilan Dinas Kehutanan Prov. Sumsel, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim, KPH Semendo-Benakat-Suban Jeriji, Perwakilan PT Bukit Asam Tbk. dan NGO HaKI Prov. Sumsel.
BACA JUGA  Telah 5 Kali Datang Dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir, Pj Bupati HNU: Ini Bukti Kepedulian Gubernur Terhadap Kabupaten Muara Enim 
Artikulli paraprakBenahi Sistem Birokrasi, Beni Hernedi Bertekad Hadirkan Pemerintahan Yang Bersih 
Artikulli tjetërLaga Pertama Liga MCF Muba Mulai Besok, Bayung Lencir Hadapi Lalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini