PALI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) musnakan 629,572 gram sabu berikut beberapa senpi dan barang bukti lainnya, terkait 59 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kurun waktu 2021 hingga Februari 2022, Selasa (15/2022) di halaman kantor Kejari PALI
“Pemusnaan barang bukti ini adalah kasus pidana umum, narkoba yang terbanyak. Selain itu ada juga Sajam, Senpi dan barang bukti lainnya,,” kata Kajari PALI,Agung Arifianto, SH
Dalam pemusnaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum ini turut dihadiri Pj Sekda PALI, Kartika.