PALI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) musnakan 629,572 gram sabu berikut beberapa senpi dan barang bukti lainnya, terkait 59 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kurun waktu 2021 hingga Februari 2022, Selasa (15/2022) di halaman kantor Kejari PALI
“Pemusnaan barang bukti ini adalah kasus pidana umum, narkoba yang terbanyak. Selain itu ada juga Sajam, Senpi dan barang bukti lainnya,,” kata Kajari PALI,Agung Arifianto, SH
Dalam pemusnaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum ini turut dihadiri Pj Sekda PALI, Kartika.
BACA JUGA  Mengenal Sosok Sapta Hendra SP
Artikulli paraprakTingkatkan Kinerja Jajarannya, Polres Muba Gelar Opsnal Triwulan Pertama 2022
Artikulli tjetërTutup Kegiatan LK1, Ulil Harap Komisariat HMI di Muaraenim Terbentuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini