SEKAYU – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko mengamankan Armin Alias Ujang (32), Warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kab.Muba lantaran diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolsek Baranghari Leko AKP Rusli, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki senpira.
“Jadi saat kita hendak menangkap pelaku ternyata ada didalam rumah. Setelah kita lakukan penggeledahan dalam rumahnya di Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kab.Musi Banyuasin, didapati satu butir amunisi dalam dompet tersangka,”Kata Kapolsek via whatsapp, Kamis (17/02).
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka ia mengakui memiliki dan menyimpan 1 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek warna hitam didalam rumahnya.
Dengan sigap, unit reskrim langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka.
“Senpi laras panjang jenis kecepek itu disimpannya disamping lemari pakaian. Tak hanya itu 1 buah tas yang berisikan – 10 butir amunisi jenis timah, 14 butir kip, 4 buah sabut kelapa, 1 buah tas warna putih dasar katun merek peopla, 1 buah botol warna coklat dengan logo M yang berisikan serbuk mesiu, 1 buah botol kecil warna kuning yang berisikan 10 butir amunisi jenis timah,1 botol plastik warna abu-abu yang berisikan 14 butir kip, saat ini dijakan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakanTindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, hal ini juga Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel.(Firman/Rill)