MUARA ENIM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menengahi permasalahan warga Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Rapat terkait dipimpin langsung Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Muara Enim Drs. Asarli Manudin didampingi Kabag Pembangunan Pemkab Muara Enim Sobirin, dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan (Kabid Sapras Disbun) Muara Enim Mardiana di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (17/02).
Disampaikan Kabag Tapem bahwa rapat ini menjadi tempat bagi Pemkab untuk memfasilitasi permasalahan warga dengan Perusahaan. Pemkab Muara Enim berharap penyelesaian permasalahan antara warga dengan Perusahaan bisa dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah.
“Dari pertemuan ini, saya minta Kades dengan Camat untuk melakukan koordinasi, dan kepada Perusahaan bila ada permasalahan langsung saja berkoordinasi dengan camat, karena di Kecamatan, Camatlah wakil Bupati,” pintanya.
Sementara itu, Kabid Sapras Disbun, Mardiana menuturkan dalam catatannya PT. SAM telah mendapatkan izin lokasi dan perpanjangan izin lokasi.
Dalam kesempatan sama, Perwakilan PT. SAM, menyampaikan bahwa Perusahaannya telah menyiapkan lahan plasma sawit seluas 200 hektare (ha) di Desa Kayuara Batu dan 200 ha di Desa Putak, yang total di Kecamatan Muara Belida sudah ditanami seluas 68 ha.
Sementara Kuasa Hukum Warga, Maiwan mengklaim bahwa lahan warga sudah diambil secara paksa dan dilakukan tanpa ganti rugi oleh Perusahaan. Ia menuturkan tahun 2007 di Desa Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida telah berdiri perkebunan kelapa sawit dengan nama PT. SAM dan dilakukan penanaman di atas tanah tanpa ada ganti rugi, dan penanaman sama sekali tidak melibatkan warga desa.
PT. SAM berlokasi di Desa Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida seluas lebih kurang 1.500 ha, dari tahun 2007 sampai dengan sekarang masyarakat tidak ada yang diberikan plasma.
“Dan kalaupun berjanji hanya janji belaka, selain itu tidak ada satupun warga Desa Kayuara Batu yang bekerja di PT. SAM. Hingga saat ini, perkebunan sawit tersebut ditelantarkan oleh perusahaan dan warga tidak bisa mengambil dan mengelola tanah tersebut,” pungkasnya
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Ir. Kurmin, Camat Muara Belida Budi Purwanto, dan Kuasa Hukum Warga Desa Kayuara Batu M. Maiwan Kaini, SH, didampingi sejumlah Warga Desa Kayuara Batu.