MUARA ENIM– Menerima laporan dari warga Kampung 2, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim yang merasa dirugikan karena belum mendapatkan uang kompensasi dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pengerjaan proyek jalur ganda (double track), Selasa Sore (15/03/2022), Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., didampingi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi, S.H., M.Hum., M.Si., langsung mendatangi lokasi.
Tak hanya mendengar keluhan warga, Pj. Bupati pun berupaya meminta keterangan dari perwakilan PT. KAI yang berada di tempat. Guna memediasi dan menyelesaikan permasalahan, Pj. Bupati-pun mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dengan membawa data atau bukti masing-masing di Kantor Bupati Muara Enim pada Kamis (16/03/2022) sehingga permasalahan dapat diselesaikan.
Pj. Bupati yang juga didampingi Camat Muara Enim, Syarifudin, AP. M.Si., dan Plt. Lurah Muara Enim, Fizwan Haikal, A.Md menerangkan bahwa dirinya akan memimpin langsung mediasi antara warga Kelurahan Muara Enim bernama Jonsir dan PT. KAI.
Ditegaskan Pj Bulati dirinya berada pada posisi yang netral dan hanya memihak kepada kebenaran berdasarkan bukti yang diberikan serta ketentuan yang berlaku. Menurutnya jika nantinya memang terbukti pihak PT. KAI belum memberikan dana kompensasi terhadap warga, maka hal itu harus segera dibayarkan, dan sebaliknya jika memang sudah dibayarkan, maka warga tidak boleh menghambat pengerjaan proyek strategis nasional tersebut.
Lebih lanjut, Pj. Bupati mengharapkan sikap keterbukaan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dirinya menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, sudah menjadi tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan warga dan akan selalu berbuat yang terbaik demi kepentingan rakyat. Dalam kesempatan itu, Ia juga mengingatkan agar PT. KAI selalui berkoordinasi dan melibatkan pemerintah daerah, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.