Poto: Kedua penasehat hukum Zuhrowi
MUBA- Kasus penangkapan terhadap Zuhrowi (58) pada tanggal 07 Desember 2021 oleh Polda Sumsel atas laporan Direktur utama PT.Campang Tiga MUKUT (PT.CTM) terkait dugaan pemalsuan SPH serta penyerobotan lahan milik PT.CTM seluas 12 ribu hektar yang bertempat di desa Keluang kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, sehingga atas perkara tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel Zuhrowi di jerat dengan dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1), (2), KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/3/2022) Zuhrowi divonis bebas. Majelis hakim yang di ketuai oleh Fatimah SH MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan dalam amar putusannya menyatakan,sependapat dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa yang merupakan warga dusun IV desa keluang kecamatan tungkal ilir, Kabupaten Banyuasin.
Majelis hakim pengadilan menilai, sebagaimana alamat identitas terdakwa serta tempat terjadinya suatu perkara tindak pidana yang dilakukan (Locus Delicti) oleh terdakwa bukanlah di wilayah hukum pengadilan negeri Palembang melainkan di wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai kecamatan Banyuasin.
Dikarenakan perkara a quo bukan terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri Palembang, sehingga pengadilan Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo,dan memutuskan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Saat di Wawancarai, Mohammad Irham SH dan Ronald Siregar SH selaku penasihat hukum terdakwa Zuhrowi mengaku cukup puas dengan putusan sela yang membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel.
“Alhamdulillah hari ini klien kita Zuhrowi diputys bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang,”ucap
Mohammad Irham mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan menilai putusan sela tersebut sudah tepat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dan membatalkan dakwaan JPU terhadap klienya.
“Kita mengacu pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP, bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya, termasuk tempat tinggal, sedangkan dalam perkara ini sudah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai kabupaten Banyuasin,”papar Irham dengan di dampingi Ronal yang akrab disapa bang Ucok.
Dengan telah di terimanya Eksepsi oleh majelis hakim, maka tinggal menunggu surat salinan lengkap putusan dari pengadilan negeri Palembang, agar bisa segera ekseskusi bebas terdakwa yang saat ini masih dalam status penahanan di Polda Sumsel.
“Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan klien kami, untuk mempelajari dan apa langkah hukum kita selanjutnya, apakah akan lapor balik atau tidak”.tutupnya.(Firman)
BACA JUGA  Setelah Keliling ke 15 Kecamatan, Pembinaan Rakon dan Rakor TP PKK Muba Rampung
Artikulli paraprakHarga Karet dan Sawit Naik, Warga Tungkal Jaya Doakan Kemajuan Muba
Artikulli tjetërKADIN Diharapkan Turut Atasi Persoalan Minyak Goreng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini