SEKAYU – Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 paket Kecil Narkotika jenis shabu seberat 7,70 gram dari tersangka Herdi (41) warga Dusun I Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan  Lais Kabupaten Muba.
“Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu di desa Tanjung Agung Timur,” Kata Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si saat dihubungin, Rabu (2/03/22).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim dipimpin kanit reskrim Ipda Mustakim Hadi, SH bersama anggotanya, Senin (27/02/22) langsung bergerak menuju rumah tersangka. Dimana saat itu tersangka sedang tidur, saat di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba.
Saat ini, tersangka Dan barang bukti dilimpahkan ke sat res narkoba guna kepentingan proses penyidikan. Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu yang diterapkan kepada tersangka.(Firman)
BACA JUGA  Gambo Muba Resmi Miliki Hak Cipta
Artikulli paraprakMuba Pastikan Jadi Tuan Rumah Liga Nusantara se Sumsel
Artikulli tjetërTahun 2021, PTBA Bukukan Keuntungan Bersih Rp. 7 Trilyun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini