PALEMBANG- Kartu tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki seluruh warga Palembang yang sudah memasuki usia wajib, tentunya keharusan memiliki identitas diri ini, warga harus melaporkan diri ke dinas terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hal ini diungkapkan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Senin (28/3/2022), saat inpeksi mendadak (sidak) dikantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang.
“Petugas harus aktif, kalau sudah memenuhi syarat dan KTP nya sudah selesai petugas harus mendistribusikannya ke pihak kecamatan dan kelurahan,” ujar Fitri
Menurutnya limit waktu penyelesaian KTP tidak butuh waktu lama, berkisaran 3 – 7 hari.
“Ini masih ada KTP yang menumpuk belum didistribusikan,” tegasnya.
Nah,belum lagi satu UPTD harus melayani dua kecamatan, tentunya, kata Fitri akan menghambat pelayanan.
“Ternyata dari Dukcapil IB I membagian KTP ke Kecamatan IB II satu bulan sekali,” kata Fitri
Sementara itu Hambali Zen, Camat IB II juga mengaku mengalami keterlambatan dalam membagi KTP warganya, lantaran UPTD masih bergabung dengan IB I.
“UPTD IB I bukan IB I saja, namun IB II juga ikut bergabung ke UPTD IB I,”terangnya.
Masih katanya, ia berharap guna mempercepat pelayanan administrasi masyarakat, UPTD harus ada disetiap kecamatan.
“Kalau setiap Kecamatan ada UPTD-nya, tentu pelayanan untuk masyarakat bisa cepat,”pungkasnya