SEKAYU – Miris, Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya, justru malah menghancurkan kehormatan anaknya dengan berbuat tidak senonoh diduga melakukan pencabulan, seperti yang dilakukan SPM (35), Warga kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba kepada putri kandungnya sebut saja Bunga (14) tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku sendiri melaporkan perbuatan bejat suaminya.
“Pelaku Sudah kita tangkap” Kata Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.SI, Kamis, (10/03/2022).
Diungkapkan Kasat Dwi, pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental diduga oleh ayah kandungnya ini terjadi dirumahnya sendiri, dan sudah sering dilakukannya.
Kasus ini di usut setelah ibu korban membuat laporan ke pihaknya (Kepolisian). Dari pengakuan ibu korban sambung Kasat, pelaku ini sering dilihat ibu nya tidur berdua bersama putri nya didepan TV. Namun disaat ibunya tidak dirumah, korban ternyata sering dicium lalu meraba payudara dan meraba kemaluan korban.
Tepat kamis tanggal 11 november 2021 sekira pukul 14.00 wib, kejadian itu terulang lagi namun ini lebih memalukan. Pelaku (orang tuannya) mengesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.
“Tanggal 13 tu pak aku ngomong samo anakku nak pergi selama dua hari. Anaknya melarang saya,” Ujar ibu korban.
Setelah ia desak alasannya, anaknya kemudian bercerita bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayah nya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, Selasa, 08 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Pelaku langsung kita di tangkap dirumahnya sendiri,”ungkap Kasat
Untuk perbuatan pelaku sendiri dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Firman)