PRABUMULI– Inspektorat Kota Prabumulih menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, Senin (23/22/2022)
Rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut dihadiri langsung Wakil Walikota Prabumulih, Kajari Prabumulih, Kepala Inspektorat, Kadiknas dan Kabag Hukum Pemerintah kota Prabumulih.
Wakil Walikota Prabumulih, Andriansyah Fikri SH dalam kata sambutannya mengatakan, Rapat Koordinasi tersebut merupakan kegiatan positif dalam rangka upaya penegakan hukum secara preventif melalui pencegahan.
” Apa yang disampaikan APH kiranya dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana BOS agar tidak lalai dan menimbulkan kerugian negara yang nantinya akan berakibat pada pertanggungjawaban secara pidana,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riadi SH, menurutnya Rapat Koordinasi Pengawasan tersebut nanti akan ditindaklanjuti oleh Kasi Pidana khusus (Pidsus) dan Kasi Intel untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS.
“Seringkali pengelolaan dana bos sianggap sepele sehingga bercampur dengan dana arisan, jalan-jalan dan anggaran lainnya, seyogyanya pengelolaan dana BOS terpisah dengan alokasi anggaran lain sesuai Petunjuk teknis (Juknis), saya tidak ingin Kepala sekolah masuk penjara gara-gara dana BOS,” ujarnya.
Roy Riadi mengajak semua pihak membangun persepsi sesuai profesi masing-masing, Kepala sekolah jadilah seorang tenaga pendidik jangan jadi kontraktor dan berikanlah pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pihak ketiga, dirinya juga mengingatkan jangan memaksakan kegiatan jika tidak ada anggaran apalagi sampai membebani wali murid.
“Sebagai tenaga pendidik Kepala sekolah hanya tahu perkembangan intelektual dari murid tapi tidak tahu latar belakang murid tersebut khususnya kemampuan ekonomi orang tua mereka, jika ada kegiatan yang perlu dilaksanakan terapi belum dianggarkan maka komunikasikan kepada APIP dan APH serta atasan,” ajaknya.
Ditegaskan Roy Riadi, jalankanlah pengelolaan dana BOS sesuai Juknis, jika ada laporan kegiatan fiktif maka APIP dan APH akan melakukan tindakan karena permasalahan hukum yang tidak terdeteksi akan menimbulkan kesan terjadinya pembiaran, pidana adalah jalan terakhir jika sudah diberikan pengarahan masih saja dilakukan maka penindakan akan dijalankan.