PALEMBANG – Setelah melalui sejumlah pembahasan yang cukup panjang akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang jasa konstruksi disetuji DPRD Provinsi Sumsel.
Disetujuinya Raperda tersebut dilakukan pada  rapat paripurna XLIX (49) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus III DPRD Sumsel, Senin (30/5/2022).
Juru Bicara Pansus III DPRD Sumsel Syamsul Bahri mengatakan, disetujuinya Raperda tersebut setelah pansus III melakukan penelitian dan pembahasan.
Dan hasilnya, pansus III memahami dan menerima Raperda tersebut. “Mudah-mudahan Raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya
Sementara Gubernur Sumsel H Herman Deru  yang hadir langsung dalam paripurna tersebut mengapresiasi langkah pansus III dan seluruh anggota dewan DPRD Sumsel yang telah menerima dan memahami Raperda tersebut.
“Tentu kami sangat berterima kasih. Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, raperda ini akhirnya disetujui,” kata Herman Deru ketika dibincangi media usai rapat paripurna.
Menurut Herman Deru, raperda tersebut merupakan esensinya  untuk menjaga kualitas konstruksi yang dibangun di Sumatera Selatan.
“Kedepan pelaku jasa konstruksi, pelaksana hingga buruh yang membangun harus diberikan pelatihan terkait konstruksi tersebut. Ini untuk meningkatkan kualitas konstruksi,” terangnya.
Dengan begitu, lanjutnya, pelaku jasa konstruksi lebih siap bersaing dalam hal konstruksi.
“Kita berupaya agar pelaku jasa konstruksi lebih terlatih. Dan bangunan yang dihasilkan dari konstruksi tersebut lebih berestetika,” jelasnya.
BACA JUGA  PT SEG Desak SKK Migas Permudah Kebijakan Partisipasi Interest sebesar 10% untuk Pemda
Artikulli paraprakDukung Produksi Migas, KKKS Pertamina Ep Resmikan Stasiun Pengumpul Beringin A
Artikulli tjetërPemkab Muba Raih Sertifikat Eliminasi Malaria dari Menteri Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini