SEKAYU — Lantaran membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri, Erik Fahriyono (20) warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba diamankan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Minggu (08/05/2022).
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain SH mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si mengungkapkan kejadian bermula, pada Selasa, 26 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB korban Aditiya Nugroho berkunjung ke rumah Edi di Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor honda Beat BG 5031 BAL milik korban dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi. Karena percaya dan sudah mengenal pelaku korban langsung meminjamkannya.
Namun tak disangka setelah menunggu hingga berjam-jam bahkan hingga lebih 2 hari lamanya pelaku tak kunjung memulangkan sepeda motornya, bahkan yang membuat korban semakin curiga saat dihubungi pelaku tidak tersambung.
“Korban menunggu lebih dari dua hari dan tidak ada itikad baik dari tersangka. Makanya korban langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin”terang Zanzibar
Mendapat laporan korban, ia memerintahkan unit reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku langsung diamankan, dari hasil pengembangan sepeda motor yang dibawa kabur telah digadaikannya sebesar Rp. 3.700.000,- dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari serta membeli baju,”ungkap kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Firman).