SEKAYU- Tak berselang lama usai melakukan aksi penjambretan, Ario Saci Saputra (27) warga Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin berhasil ditangkap satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Muba, Minggu (15/5/2022)
Ario ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari Wida Sevni Yenti yang juga merupakan seorang guru Sekolah Menengah Pertama warga Desa Mulyo Rejo Kec Sungai Lilin yang dijambret di Jalan Lintas Palembang Jambi Dusun IV Desa Sri Gunung Kec. Sungai Lilin pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 10.00 wib
” Setelah mendapat laporan dari korban, kita langsung bergerak mengejar pelaku dan berhasil kita tangkap di Jalan PT Asam Merah di Dusun IV Desa Sri Gunung,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si melalui Kasatreskrim Zanzibar.
Dikatan Zanzibar lebih lanjut, berdasarkan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan dikarenakan kepepet membutuhkan Uang
” Tersangka mengaku kepepet uang sehingga melakukan jambret untuk cepat mendapatkannya,”urainya
Diungkap Zanzibar kejadiannya saat Korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya hendak pulang ke rumah. Ditengah perjalanan, melihat korban tersangka langsung memepet korban dari sebelah kanan, lalu langsung beraksi menarik tas yang disandang korban.
” Motor korban oleng dan stangnya menyangkut di jok motor tersangka sehingga menyebabkan korban terjatuh. Melihat korban yang sudah terjatuh, tersangka langsung mengambil dan membawa lari tas korban,”bebernya
“Korban yang terjatuh mengalami luka lecet, untuk tasyang berisi uang Rp.700.000 langsung dibawa lari tersangka” Ujar Zanzibar lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara,tandasnya.