Poto: Ke empat pelaku posisi duduk
Sekayu – Kurang dari 12 jam setelah kejadian, Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya dapat mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Simpang Pauh, jalan areal kebun sawit Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Muba, Senin ( 23/5/ 2022 ) sekitar Pukul 23.00 wib
Pelaku yakni Arifin (26) dan Vivi Febriani (24) warga Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya yang merupakan suami istri, Setiyono Indra Pertama (21) warga Desa Simpang Tungkal dan YO  (16) warga yang sama, keduanya merupakan adik Arifin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Ade Kurniawan (21) warga Kelurahan Bayung Lencir Musi Banyuasin. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aiptu Aprianto,SH alias Igo dan anggota langsung bergerak melalukan pengejaran.
“Awalnya ini dari tersangka Vivi mengajak Korban untuk bertemu dan berpura-pura meminta antar pulang ke rumahnya dari Dusun Simpang Pauh menuju ke Desa Pandan Sari dengan melewati jalan kebun masyarakat, ditengah jalan korban berhenti lalu datanglah tiga orang laki-laki masing -masing yakni tersangka Arifin yang langsung menodongkan senjata api,tersangka Yogi menodongkan pisau dan tersangka Setiyono  menodongkan pedang,”ungkap Igo
Lanjutnya, setelah itu para pelaku meminta dompet, handphone dan kunci kontak sepeda motor serta meminta pin atm yang ada di dalam dompet korban, lalu para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang.
” Kemudian tersangka  Yogi pergi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa atm untuk menarik uang, namun sekitar 10 menit kemudian ia datang kembali setelah itu para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki. Kemudian korban berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan desa hingga akhirnya ikatan terlepas sendiri,” ujar Igo lagi
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 dan merasa ketakutan serta mengalami trauma, kemudian melaporkan ke Polsek Tungkal Jaya.
” Mendapatkan laporan korban,
Kita langsung melakukan olah TKP dan setelah dilakukan olah TKP serta keterangan korban didapat informasi bahwa diduga pelaku adalah Vivi. Kemudian berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku dan setelah diketahui keberadaannya langsung dilakukan penggerbekan para pelaku berhasil diamankan dan dua diantara pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri,”terangnya
Masih menurut Igo, Selanjutnya  dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku juga ditemukan handphone milik korban yang diambil pelaku.
” Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku untuk mencari barang bukti lainnya  dan  dari keterangan  pelaku tersebut berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban, Pelaku Vivi ini istri dari Pelaku Arifin dan pelaku Yogi serta setiono ini adek arifin. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tungkal Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(Firman)
BACA JUGA  Pemkab Muba Gelar Rapat Teknis Penerapan Tata Naskah Dinas Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Artikulli paraprakGround Breaking  Pembangunan  Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan  Pada  Juni 2022
Artikulli tjetërGubernur Herman Deru  Resmikan CPNS dan PPPK Formasi Guru Terbanyak ke 6 se Indonesia  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini