MUARA ENIM– Sehubungan dengan pemblokiran rekening Bank Mandiri yang merujuk pada surat perintah blokir rekening dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, atas rekening perusahaan PT. Servo Lintas Raya, PT. Swarna Dwipa Dermaga Jaya, PT. Mitra Utama Madani, PT. Bara Anugerah Sejahtera dan PT. Banjarsari Pribumi, yang tergabung dalam Titan Group mendatangi Kantor Bupati Muara Enim, Senin (23/05/2022)
Kedatang sejumlah perwakilan perusahaan dibawah naungan Titan Group ini diterima langsung Plh. Bupati Muara Enim, Kurniawan, AP., M.Si., didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H, di ruang rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muara Enim.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Bupati yang juga turut dihadiri Ketua DPRDbLiono Basuki, B.Sc., Kapolres Muara Enim, AKBP. Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan akan terus mengupayakan harapan dari seluruh karyawan Titan Group.
Menurutnya lebih dari 6.000 karyawan yang sebagian besar masyarakat Kabupaten Muara Enim dan juga 25 kontraktor dari Titan Group menggantungkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk itu Plh. Bupati mengingatkan kepada seluruh karyawan untuk tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan selama proses mediasi dilakukan.
Sementara itu melalui salah satu perwakilan karyawan Titan Group, Yayan Suhendri, menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan pemerintah, dirinya-pun berharap agar kiranya pemerintah daerah melalui Bupati Muara Enim dapat menjadi penengah atas permasalahan yang dihadapi.