MUARA ENIM– Direncanakan dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya kota Muara Enim segera menerapkan sistem tilang elektronik. Hal terungkap saat Plh. Bupati Muara Enim, Kurniawan, AP., M.Si menerima audiensi kepala pelaksana harian (Kalakhar) satuan tugas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, S.H., S.I.K., M.T., yang didampingi Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si., di Balai Agung Serasan Sekundang, Senin (13/06/2022).
Untuk tahap awal, pemkab Muara Enim menargetkan perangkat ETLE terpasang di 3 titik dalam kecamatan Muara Enim, yaitu di Simpang Jembatan Enim II, Simpang Tugu Pahlawan dan Simpang Kepur, batas kota Muara Enim.
Dikatakan Plh. Bupati lebih lanjut, penerapan ETLE sangat penting dalam mendukung transformasi digitalisasi tilang demi terciptanya budaya tertib dan disiplin masyarakat dalam menjaga keselamatan maupun keamanan berlalulintas.
“Paling tidak melalui RAPBD Perubahan 2022 ini akan diusulkan belanja hibah pengadaan 2 perangkat ETLE sebesar Rp 1,7 milyar kepada Polres Muara Enim. Direncanakan pula 1 Juli mendatang akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolda Sumsel sekaligus menandai peluncuran penerapan ETLE serentak di Sumsel oleh Gubernur H. Herman Deru.” Ujar Plh. Bupati
Selain itu, Plh. Bupati berharap penerapan ETLE ini juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui denda tilang dan balik nama kendaraan yang memiliki nomor registrasi kendaraan luar daerah.
Hadir pula pada kesempatan itu mendampingi Plh. Bupati, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekobang, Kepala Bappeda, Sekretaris DPRD, Kadishub dan Inspektur
Untuk diketahui ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik sekaligus mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
ETLE mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.