PALEMBANG – Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya memimpin langsung konsultasi publik dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Sumsel.
Dalam konsultasi publik dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Sumsel, yang digelar di ruang tapat graha bina praja Pemprov Sumsel, Selasa (7/6) pagi tersebut juga dihadiri Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) yang diwakili oleh koordinator zonasi daerah, Direktorat Jenderal pengelolaan ruang laut KKP-RI Dr. Krishna Samudra, M.Si.
Wakil Gubernur Mawardi Yahya mengatakan, Pembahasanan ini dilaksanakan atas undangan konsultasi publik dokumen final materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel nomor 523/1678/V/Dislutkan/2022. Dimana Pemprov Sumsel telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada.
Mawardi mengakui, Wilayah pesisir laut merupakan wilayah yang rawan terhadap kemungkinan pemanfaatan dan pengeksploitasian yang berlebihan karena adanya anggapan bahwa wilayah tersebut adalah milik bersama dan bebas dimanfaatkan oleh semua pihak.
“Kegiatan ini harus dilaksanakan karena menjadi syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” katanya.
Menurut Mawardi, pemanfaatan sumber daya pesisir atau jasa lingkungan secara terarah dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian sumber daya dan pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi kelautan dan dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir.
“Potensi pesisir laut Sumsel tidak kalah dari daratan, oleh sebab itu harus ada regulasi dan aturan didaerah pesisir dan laut itu. Pemerintah pusat konsisten apabila tidak memenuhi atau melanggar perda tidak akan mungkin pemerintah pusat mau memberikan perizinan kepada siapapun yang mau investasi di daerah pesisir,” ungkapnya.
Sementara Direktorat Jenderal pengelolaan ruang laut KKP-RI Dr. Krishna Samudra, M.Si menuturkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Konsultasi Publik (Pasal 70) Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3- K) Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 69 yaitu Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bina Praja tanggal 24 Mei 2022 lalu.
“Kegiatan ini harus dilaksanakan karena menjadi syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tandasnya. ****