MUBA- Akhir-akhir ini hampir setiap daerah di tengah masyarakat kabupaten Musi Banyuasin banyak menggelar atau mendatangkan musik DJ House atau Remix menyertai acara seperti resepsi pernikahan, khitanan atau hajatan lainnya untuk kemeriahan.
Tak jarang kondisi acara tersebut mengabaikan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah daerah yang telah tertuang dalam peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan keramaian dalam pesta rakyat.
Menyikapi hal demikian, pemerintah daerah kabupaten Muba melalui istansi satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menggelar rapat guna menindaklanjuti hal tersebut.
” Dengan adanya laporan terkait pesta rakyat atau hiburan rakyat beberapa pekan yang lalu tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, hal ini perlu dilakukan penindakan tegas,”kata Kasat Pol-PP Muba, Erdian Syahri dalam paparannya, di Ruang rapat Ranggonang lantai III Sekretariat Daerah kabupaten Muba, Rabu (20/07/22)
Sebab kata Erdian, sekarang ini berbagai macam alasan dikemukakan setiap warga masyarakat mengadakan pesta rakyat, terlebih soal batas waktu penyelenggaraan yang cenderung melewati batas waktu yang sudah di tetapkan.
Belum lagi ditambah persoalan pergeseran nilai adat dan budaya, dimana pihak warga yang menggelar hiburan rakyat tidak hanya mendatangkan orgen tunggal saja, melainkan menghadirkan juga music remix atau DJ House ala diskotik atau klub malam.
Kondisi ini sangat tidak baik dan bisa berdampak negatif ditengah masyarakat. “Dampak dari diputarnya musik Remix ataupun ditambah pemain dan alat DJ, bisa mengundang orang melakukan tindakan negatif, seperti menggunakan narkoba, minuman berakohol, serta bisa menimbulkan perbuatan asusila atau maksiat,”terang Kasat Pol-PP.
Untuk itu guna menyikapi hal ini, ia dan jajarannya akan mengambil langkah yang tegas, sesuai dengan aturan yang sudah di berlakukan, namun tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif.
“Kami akan melakukan penegakan sesuai peraturan. Tujuan dan niat kita baik, walaupun memang tidak mudah, akan tetapi kalau kita bersama-sama dengan bekerjasama dengan pihak lainnya seperti berkoordinasi dengan Pihak Forkopimcam, tokoh agama dan masyarakat yang berada pada tingkat dusun,desa,kelurahan,dan kecamatan,”ungkap Kasat.
Sementara perwakilan dari Kodim 04/01 MUBA,mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung dalam pelaksanaan penegakkan Perda tersebut.
” Kami sangat mendukung,terkait penegggakkan Perda itu,dan untuk selalu berkoordinasi pada setiap kegiatan”, tutupnya.(Firman/Ril).
BACA JUGA  Kunjungi Kabupaten Muba, Kapolda Sumsel Ingatkan Semua Pihak Jaga Kondusifitas 
Artikulli paraprakDauli ST Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Palembang
Artikulli tjetërLestarikan Kearifan Lokal, Herman Deru Bekarang Ikan Bersama Warga Tanjung Raya Lahat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini