PALEMBANG- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. SA Supriono mengatakan, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, cepat dan tepat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

“Petugas DPMPTSP dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang prima, kepada masyarakat, diharapkan lebih efisien, dengan prosedur yang sederhana dan transparan, serta biaya yang murah dan mudah diakses,” kata Sekda SA Suprono saat membuka dengan resmi Pembukaan rapat asistensi penerapan PTSP di daerah Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel The Zuri, Senin (8/8).

BACA JUGA  Optimalkan PAD Sektor Pajak Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Resmikan Gedung  UPTB PPD Wilayah Palembang IV dan OKI

Menurut Supriono, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan gerbang utama yang penting dalam pelayanan publik dan peningkatan investasi terutama di Sumsel terlebih telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah yang implementasinya dilaksanakan melalui sistem Sistem Onlin Single Submission (OSS).

“Rapat Asistensi Penerapan PTSP di Daerah se Provinsi Sumsel ini diharapkan peserta mendapatkan hasil yang bisa dimanfaatkan di Kabupaten/Kota masing masing,” tegasnya

Dia menyebut selama kegiatan ini digelar  peserta rakor bisa mendapatkan informasi yang lengkap dari para  narasumber tentang berbagai hal yang terkait dengan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

BACA JUGA  Atasi Banjir di RS Sriwijaya Baturaja Timur, Herman Deru Gelontorkan Bangub Rp 8 MIliyar

“Termasuk diantaranya yang berkaitan dengan masalah peraturan yang terbaru, aplikasi pemutakhiran data perizinan dan non perizinan, dan selalu mengikuti perkembangan terutama peraturan tentang perizinan agar selalu di update,” pungkasnya .

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel H. Lusapta Yudha Kurnia, S.E.,M.M dalam laporannya mengatakan, untuk mewujudkan pelayanan prima tersebut harus ada penguatan kelembagaan di internal PTSP.

Seperti, penguatan business process antara lain,  dengan SOP yang jelas dan transparan perizinan, termasuk penyederhanaan adanya transparansi informasi pelayanan perizinan dan progress pengurusan izin.

“Proses pelayanan diupayakan semaksimal mungkin menggunakan sistem IT yang terintegrasi dan skema pelaporan harus dibuat efisien, efektif, dan tidak membebani unit PTSP,” katanya.

BACA JUGA  Pemprov Sumsel Terima Dua Penghargaan Sekaligus dari ESQ 

Dengan adanya Bimbingan Teknis ini, Yudha  berharap semua bisa saling bertukar informasi, saling memberikan masukan saran dan terkait penyelenggara perizinan melalui OSS ini yang sebagaimana kita ketahui masih banyak terdapat kendala dalam interkoneksi sistem.

“Diharapkan pula pada acara nanti akan ada masukan-masukan ataupun solusi yang bisa kita gunakan untuk menyelesaikan permasalahan pelaksanaan perizinan,” pungkasnya.*

Artikulli paraprakHadiri Musdalub DPD Partai Golkar, Pj Bupati Kurniawan: Siapapun Yang Terpilih, Pemkab Muara Enim Siap Bersinergi
Artikulli tjetërPj.Bupati Kurniawan Ajak FKUB Pertahankan Zero Konflik Beragama di Bumi Serasan Sekundang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini