PALI– Kesalahpahaman antara Efran dan M.Susanto saat menjalankan tugasnya selaku jurnalis di Kabupaten Pali dengan RK (35) warga Setia Jaya berakhir damai setelah di mediasi oleh Pihak Polres Pali melalui Tim Unit I Reskrim Polsek Talang Ubi.
Mediasi yang digelar di Mapolsek itu berlangsung Senin (12/09/22) sekitar pukul 10.15 WIB, dihadiri oleh Katim Unit I Reskrim Polsek Pali Bripka Rino Winarno dan para anggotanya, Ketua IWO PALI Efran selaku pelapor, RK pihak terlapor dan rekan-rekan jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kabupaten PALI.
“Alhamdulillah, kesalahapahaman yang terjadi diantara kami (Efran dan Susanto) dengan saudara RK, saat kami menjalankan tugas selaku jurnalis menemukan kesepakatan dengan hasil perdamaian,” buka Efran saat wawancara di halaman Mapolsek Talang Ubi.
Untuk diketahui, kesalahpahaman antara Efran dan Susanto dengan RK terjadi pada Rabu, 15 Juni 2022 berawal saat Efran diajak oleh Dinas Pertanian Provinsi Sumsel dan Ketua Gapoktan Desa Pengabuan untuk meliput langsung kelokasi di Desa Talang Akar, meninjau onderdil alat pertanian yang banyak hilang.
Lalu datang saudara RK tidak menerima kehadiran para awak media untuk meliput kegiatan itu, dalam keadaan emosi dan mengancam akan memukul Susanto selalu cameraman.
Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh saudara RK, pihak Efran melaporkan RK ke Polsek Talang Ubi dengan Laporan Kepolisian STPL/71/VI/2022/SPKT/Res PALI/Polsel Talang Ubi, tanggal 24 Juni 2022 dan sebagai saksinya adalah Susanto.
“Jujur saja, saya tidak ada niat sama sekali untuk memenjarakan saudara RK, namun saya ingin masyarakat luas tahu dan mengerti tentang tugas dari Jurnalis, bahwa dalam menjalankan tugasnya, siapapun yang menghalang-halangi wartawan dan menjalankan tugas liputannya dapat dijerat oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib, apalagi disertai dengan ancaman, intimidasi dan kekerasan,”ujar Efran
Dalam kesempatan itu, RK secara langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada Efran dan seluruh jurnalis yang bertugas di Pali.
“ Saya memohon maaf kepada saudara Efran dan Susanto serta kepada seluruh jurnalis atas telah terjadinya kesalahpahaman ini,” kata RK dihadapan para anggota Polsek Pali dan seluruh awak media yang hadir.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Taufik salah seorang warga Talang Akar kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil memediasi kesalahan fahaman ini.
“ Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Kepolisian dan juga kedua belah pihak, yang telah berhasil memediasi kesalahan fahaman ini dengan perdamaian. Semoga kedepannya kita semua bisa memetik hikmah positif dari kejadian ini, sehingga lebih terjalin tali silaturahmi penuh rasa kekeluargaan,” ucapnya