MUBA- Pembangunan Sumur Bor Dan MCK untuk keperluan pada rumah ibadah yang di aggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perumahan dan permukiman (PERKIM) tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Dengan menelan Anggaran yang Fantastis menuai protes dari Masyarakat Desa Sinar Tungkal.
Pasalnya, kegiatan yang berjudul “Pembangunan Sumur Bor dan MCK di area Masjid Mega Arofah Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya” Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan itu dinilai warga terkesan dikerjakan asal jadi.
“Kegiatan tersebut menelan anggaran cukup fantastis yang di kerjakan oleh Dinas Perumahan dan permukiman (DPERKIM) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022 yang di laksanakan oleh CV.Suka Maju dengan menelan Anggaran sebesar Rp.258.619.000-. akan tetapi sangat di sayangkan apa yang kami harapkan selama ini untuk keperluan rumah ibadah yang megah di desa kami ini diduga di kerjakan asal jadi”, papar orang nomor Satu di Desa sinar Tungkal kecamatan tungkal jaya Indra Gunawan, SH dengan di dampingi perwakilan Masyarakat saat di konfirmasi awak media.Senin,(19/09/22).
Indra mengatakan pihaknya merasa bahwa kegiatan yang di kerjakan oleh CV.Suka Maju ini diduga tidak berhasil dikarenakan Pipa Pralon yang di gunakan cuma masuk pada kedalaman 16 Meter ke dalam tanah itu, artinya sama saja seperti Sumur Galian.
“Kami menduga hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak Dinas terkait dalam hal ini oleh PERKIM Kabupaten Musi Banyuasin, Setau kami biasanya untuk kedalaman pembuatan Sumur Bor tersebut bekisar pada Kedalaman 80 Meter, Pada intinya kegiatan pembangunan sumur bor ini diduga tidak benar mulai dari awal sebelum mulainya pembangunan ini hingga saat ini, baik dari pihak pelaksana kegiatan tidak ada memberitahu kami selaku pemerintah desa setempat bahwa akan ada Pembangunan tersebut hingga pada saat ini kami selaku pemerintah desa tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan tersebut,”ujarnya
” Cuma ada Pengurus Masjid menerima surat dari pihak pelaksana yang berlogokan CV. Suka Maju, padahal kami selaku pemerintah desa setempat berhak mengetahui apapun yang masuk ke dalam Desa kami ini, Apalagi menyangkut pembangunan, kami sebagai pemerintah desa Dan masyarakat setempat harus mengetahui dan ikut berperan dalam pengawasan selama kegiatan tersebut berlangsung hingga selesai kegiatan tersebut di kerjakan supaya apa yang kami harapkan terwujud dan tanpa kendala”.tegasnya
Di jelaskan nya,Kalau kegiatan nya seperti ini masyarakatnya merasa sangat di rugikan dikarenakan tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, Kenapa tidak Air yang keluar ini untuk ngambil Wudhu saja susah dan tidak cukup.Tutup Kades Sinar Tungkal dengan di dampingi beberapa masyarakatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Dan permukiman (Perkim) Ir.Rismawati Gathmyr, M.Engmelalui Kabid PSPAMPL Yudi Mardiansyah saat di konfirmasi Awak media,Senin(19/09/22) mengatakan bahwa sumur bor tersebut belum selesai masih tahap pengerjaan dan intinya kegiatan tersebut masih terus dilaksanakan pengeboran,Tutup Yudi,(Fir/tim).