PALI– Dalam Rapat Paripurna XI DPRD PALI yang digelar di ruang rapat DPRD PALI Selasa (20/09/2022), Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), DR. Ir. H. Heri Amalindo, MM berharap nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD.P) Kabupaten PALI tahun anggaran 2022 yang disampaikannya bisa disepakati antara Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD PALI, yang kemudian dapat disetujui sehingga bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Kabupaten PALI tahun anggaran 2022.
” Harapan kami apa yang sudah disampaikan dapat disetujui dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten PALI sehingga dapat dijadikan Perda tentang APBD Perubahan Kabupaten PALI tahun anggaran 2022,” ucap Heri Amalindo
Bupati PALI, DR Ir H Heri Amalindo MM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD PALI atas dukungan dan kerjasama yang baik dengan Pemkab PALI dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten PALI.
Dimana pada tahun 2022, program Pemkab PALI mengusung tema pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya lokal dengan prioritas pembangunan daerah.
Prioritasnya yakni penanganan dampak pandemi covid-19, lalu penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
” Ada pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas, peningkatan produktivitas dan daya saing hasil pertanian, perkebunan dan perikanan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana,” kata Bupati PALI.
Sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 310 ayat (2) diatur bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD menodai dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan yang sudah disiapkan.
Bupati PALI, membeberkan dalam RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 pendapatan diproyeksikan sebesar Rp.1.225.336.967.645 sedangkan pada APBD Perubahan menjadi Rp.1.264.432.937.089 atau bertambah sebesar Rp.39.095.969.444.
Dimana, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan pendapatan dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga PAD sah yang diproyeksikan sebesar Rp 69.938.182.694 tidak mengalami perubahan pada APBD Perubahan.
Kemudian pendapatan transfer yang merupakan pendapatan dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah yang diproyeksikan sebesar Rp.1.155.398.784.951 sedangkan pada APBD Perubahan menjadi Rp1.194.494.754.395 atau bertambah sebesar Rp.39.095.969.444.
“Pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan dari hibah, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diproyeksikan sebesar Rp0 dan pada perubahan APBD Perubahan tidak mengalami perubahan,” terangnya.
Sementara untuk belanja pada APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.1.561.836.967.645 dan pada RAPBD Perubahan menjadi Rp1.611.934.898.319 atau bertambah sebesar Rp.50.097.930.674.
Perubahan itu yang terdiri dari belanja operasi yang merupakan belanja kebutuhan pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial sebesar Rp.718.405.471.501, sedangkan pada APBD Perubahan menjadi Rp.751.913.386.755 atau bertambah sebesar Rp.33.507.915.254
Untuk belanja modal yang merupakan belanja untuk kebutuhan belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja jalan, belanja jaringan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya dalam rangka pembangunan daerah sebesar Rp703.231.646.912 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.697.989.688.652 atau berkurang sebesar Rp.5.241.958.260.
“Belanja tidak terduga sebesar Rp4 miliar sedangkan pada RAPBD Perubahan tidak mengalami perubahan,” bebernya.
Sementara, belanja transfer yang merupakan belanja untuk belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp136.199.849.232 berubah menjadi Rp156.773.514.822 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.20.573.665.590.
“Jadi dari perbandingan antara pendapatan dan belanja pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp.347.501.961.230,” jelas Heri Amalindo.
Sedangkan, dari penerimaan pembiayaan di APBD tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 336.500.000.000, sedangkan pada RAPBD Perubahan menjadi Rp.347.501.961.230 atau bertambah sebesar Rp.11.001.961.230 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.
Untuk pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.0 sedangkan pada perubahan tidak mengalami perubahan.
Pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp.336.500.000.000 sedangkan pada RAPBD Perubahan menjadi sebesar Rp.347.501.961.230 atau bertambah sebesar Rp.11.001.961.230 yang digunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja yang dikemukakan sebelumnya.
Selanjutnya, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan pada APBD tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.0, dan RAPBD Perubahan tahun 2022 tidak mengalami perubahan.
Total APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.561.836.967.645 dan pada RAPBD Perubahan menjadi sebesar Rp1.611.934.898.319 atau mengalami penambahan sebesar Rp.50.097.930.674.
“Kami berharap semuanya yang telah kami sampaikan dapat disetujui dan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten PALI sehingga dapat dijadikan Perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2022,”ucapnya lagi