MUBA- Adanya laporan klaim Lahan Masyarakat Desa Bailangu yang bernama Bintar bin Fauzi kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Pemerintah Kecamatan Sekayu gerak cepat croscek ke lapangan (IAM),Kamis (22/09/22).
Di ketahui, lahan konsesi tersebut milik PT IAM dan semua sudah di ganti rugi oleh pihak perusahan PT. inti agro makmur (IAM) pada tahun 2021 lalu, Sangat di sayangkan pihak Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Pemerintah Kecamatan Sekayu tidak di perkenankan untuk masuk dalam lahan area Perusahaan, padahal pihak pemerintah kecamatan Sekayu menindaklanjuti intruksi dari PJ.Bupati Musi Banyuasin, Asisten I pada Camat Kecamatan Sekayu.
Dalam pantauan di lapangan terjadi nya adu argumen antara Tim Kecamatan Sekayu dan pihak Perusahaan PT. IAM diduga tetap ngotot tidak memperbolehkan masuk dalam area lahan Perusahaan tersebut dengan nada ancaman akan mempidanakan apabila masuk lahan tanpa izin, walaupun cuma untuk melakukan kroscek usulan SPH yang disampaikan oleh Kepala Desa, pihak PT. IAM tetap tidak memperbolehkan masuk dalam area lahan Perusahaan tersebut.
” Kami selaku karyawan PT. inti agro makmur (IAM) di beri amanah oleh atasan bahwa kami tidak memperbolehkan Tim dari pemerintah kecamatan Sekayu dan Masyarakat An/Bintar bin Fauzi untuk melakukan pengukuran di konsensi PT.inti Agro makmur (IAM) PKKPR 2 Desa Bailangu.”Tutur Manager Humas dan plasma Surahman dengan di dampingi jajaran perusahaan PT.IAM beberapa security dan satu Oknum Polri dari Sat Brimob dengan menyandang senjata laras panjang.
Terkait tidak diperbolehkannya memasuki pekarangan atau area perusahaan, pihak dari Kecamatan Sekayu,  menyampaikan permohonan melalui Manager Humas dan plasma Surahman untuk bisa menghubungi Pimpinan PT. IAM.
“Alhamdulillah ada negosiasi kami dari pihak kecamatan Sekayu dan pihak PT.IAM melakukan pembuatan berita acara di lapangan ini yang di tanda tangani bersama guna untuk hadir duduk satu meja di Pemkab Muba dengan mengundang pihak terkait lain nya dalam permasalahan tersebut, termasuk pihak pemerintah desa Bailangu induk yang tidak hadir ikut turun bersama tim kecamatan dan pendamping lain nya”.Papar Camat Kecamatan Sekayu M.Taisir Gunawan,S.Sos M.Si melalui Kasi Pemerintahan Yus Hendry Hakim S.ip M.Si Saat di wawancarai awak media.
Di tengah kegiatan, Arianto SE Ketua LIPER-RI Muba selaku Pendampingan yang di minta oleh Pemerintah Daerah melalui Kecamatan Sekayu ia berharap agar permasalahan ini dapat di tuntaskan dengan terang benderang, hadirkan semua pihak terkait mulai dari Pemerintah Desa di dalam Rapat bersama di Pemkab Muba, supaya jelas bila adanya atau sudah diganti rugi semua lahan masyarakat yang ada di area atau dekat area lokasi PT. Inti Agro Makmur (IAM).
“Memiliki HGU Izin Lokasi belum tentu semua lahan yang ada terakomodir pada pemilik lahan yang dikatakan miliknya sudah diganti rugi, jadi wajar jika An/Bintar Bin Fauzi selaku pemilik lahan belum adanya ganti rugi jika ia ingin masuk ke tanah milik nya, dikarenakan itu tanah lahan milik dia, Dan Kami menduga adanya permainan oknum mafia tanah dalam konflik sehingga tidak berani transparansi”.Cetus Ketua LIPER-RI yang akrab di sapa Atok.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut pihak jajaran Forkopimcam Sekayu dengan di dampingi Dandramil Sekayu Melalui tiga orang Bhabinsa wilayah kecamatan Sekayu,Ketua Liper-RI Arianto,SE beserta anggota dan Humas Manager Surahman beserta jajaran beberapa security dan satu Orang Oknum Polri dari Brimob yang mendampingi PT. IAM.(fir/ril).
BACA JUGA  Sambangi Radio Gema Randik, Ini Pesan Unsur Pimpinan DPRD Muba Irwin Zulyani
Artikulli paraprakPemcam Lais Gelar Rembuk Stunting, Target Zero Penambahan Kasus
Artikulli tjetërSenam Bersama Turut Semarakan Haornas ke 39 dan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 di Kabupaten Muara Enim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini