MUBA– Sempat Viral beberapa hari di media sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu berhasil diringkus unit reskrim polsek Sekayu.
Kejadian tersebut sempat terekam melalui kamera cctv yang terdapat di salah satu warung toko manisan di kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu Iptu Suvenfri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu yang sempat viral di media sosial.
” Berbekal informasi tersebut kita melakukan mapping atas kejadian itu dan berhasil mengamankan pelakunya Nur Safei (39) dikediamannya di kelurahan Balai Agung Senin (12/9/22) sekira pukul 10.30 WIB,” ungkap Japolsek Suven, Rabu (14/9/22)
Selanjutnya ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari. Selanjutnya atas ditemukan barang bukti tersebut, pelaku Nur Syafi’i berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu.
“Pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.-“bebernya
Adapun Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok Djarum kuning seharga Rp.14 ribu dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar Rp.86 ribu uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.
Dari tangan pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa Empat lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, Satu buah dompet kulit warna hitam, Satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG dan Satu lembar celana panjang warna cream merk mild
Pelaku Nur syafi’I saat diintrogasi membenarkan perihal tersebut, dan ia menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah, dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas di rumahnya, dan baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut satu berhasil dan satu tidak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut, ujar Suven.(Firman)