Jakarta-Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang akhirnya pada tertanggal 22 September tahun 2022 “Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia” (PWDPI) resmi berbadan hukum serta terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Alhamdulillah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia” (PWDPI) akhirnya bisa lolos juga dan kini telah resmi berbadan hukum serta terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM”,Kata Ketua Umum DPP PWDPI, M.Nurullah Roni Salim saat di Wawancarai (10/10/22).
Nurullah Memaparkan,Organisasi Wartawan atau Pers yang di singkat PWDPI ini berbadan Hukum Akte notaris Fahrul Rozi, SH, No : 87 Tanggal 22-9-2022. Dan SK Kementrian Hukum dan HAM (AHU ) No : 0010136.AH. 01.07 Tahun 2022.
“Setelah resmi Berbadan Hukum dan mendapat surat keputusan (SK) Kementrian Hukum Dan HAM (Kemenkumham), kita menjadwalkan akan mengadakan deklarasi bersamaan Rapimnas satu (1) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), yang insya Allah akan di laksanakan pada Tahun 2023 mendatang di Taman Mini jakarta”paparnya.
Selain itu Ketum PWDPI ini juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat jajaran pengurusnya akan segera membentuk kepengurusan tingkat Dewan Perwakilan Wilayah di dua puluh propinsi pertama sebagai syarat mutlak organisasi ini bisa menjadi organisasi nasional.
“Setelah resmi Berbadan Hukum dan mendapat surat keputusan (SK) Kementrian Hukum Dan HAM (Kemenkumham), kita menjadwalkan akan mengadakan deklarasi bersamaan Rapimnas satu (1) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), yang insya Allah akan di laksanakan pada Tahun 2023 mendatang di Taman Mini jakarta”paparnya.
Selain itu Nurul juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat jajaran pengurusnya akan segera membentuk kepengurusan tingkat Dewan Perwakilan Wilayah di dua puluh Provinsi pertama sebagai syarat mutlak organisasi PWDPI ini bisa menjadi organisasi nasional.
“Kami telah memberikan beberapa mandat untuk segera di bentuknya Dewan Perwakilan Wilayah di beberapa provinsi, termasuk Provinsi Sumatera Selatan boleh dikatakan sudah cukup setiap perwakilan kabupaten/kota dan siap mendeklarasikan kepengurusan,” Jelas Nurul.
“Harapan kami, paling tidak telah memberikan warna dan energi baru khusus nya untuk insan pers, Sebab seorang wartawan sesuai dengan amanah UU Pokok Pers No. 40. Tahun 1999 wajib tergabung di Organisasi Pers dan Wartawan bebas memilih Organisasi Wartawan,” tandasnya.(Tim PWDPI).