Palembang– Personil Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penangkapan 4 pelaku minyak illegal drilling sebanyak 10 ton Solar ilegal berlokasi di Jalan.H.Sarkowi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Senin (28/11/2022)
Dua Pelaku yang ditangkap berinisial S (33 Tahun) Dan S (33 Tahun) yang merupakan warga Desa Pegayut, Kab.Ogan Ilir, dan dua pelaku lainnya berinisial JC (33 Tahun) Dan H (33 Tahun) warga Kecamatan Jakabaring dan Kec.Gandus kota Palembang
Penangkapan para pelaku minyak illegal drilling ini berdasarkan sumber dari pihak kepolisian bermula dari adanya informasi masyarakat adanya minyak illegal drilling di Kelurahan Keramasan. Atas informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polrestabes Palembang Langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
Benar saja saat di TKP, Personil Sat Reskrim Polrestabes berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mesin sedot, satu buah selang ukuran 2 inchi, satu buah drigen Kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah sample dari gudang, satu buah drigen kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, satu botol air mineral ukuran 1 liter berisikan minyak mentah sample dari Gudang, satu botol air mineral ukuran 1 liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tanki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, dan satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 Ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT. Heva Petrolium Energi No.Pol : BG 8796 DD.
” Para Pelaku bakal dijerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi” tutup Kapolrestabes Palembang.(Firman)
BACA JUGA  83.159 Warga Sumsel Segera Nikmati Kartu Pra Kerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here