Muba,- Satuan narkoba (Satnarkoba) polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba warga Dusun V desa Bukit Indah kecamatan Plakat Tinggi, kabupaten Muba, Iwabi (37) bin Zaini, Rabu (30/11/2022)
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu-sabu seberat 3,84 gram siap edar.” Tersangka kita tangkap di rumahnya di Dusun V Desa bukit Indah Kec. Plakat Tinggi” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi.SH.SIK.MH melalui kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.SIK, dalam keterangannya.Rabu (14/12/2022).
Menurut AKP Agung, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran atau transaksi narkoba di rumah tersangka, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba, hal ini lantaran petugas berhasil menyita barang bukti diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu.
” Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti di duga Narkotika jenis Sabu sebanyak 18 paket dengan berat 3,84 gram brutto yang di simpan sebuah cangkir plastik warna hijau. Selain itu barang bukti lainnya seperti 2 buah plastik klip bening, 1 buah plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp 50.000 , 1 unit Hp merk Realmi warna hitam. Dan kesemua barang bukti tersebut di akui oleh tersangka,”bebernya.
” Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)
UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman minimal 4 Tahun, Atau Penjara Maksimal 9 Tahun”tutupnya.(FIRMAN/PWDPI)