BAYUNG LENCIR – Proses pembebasan lahan warga yang terdampak jalur pembangunan Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berjalan.
Perlahan tapi pasti, satu per satu titik lokasi lahan yang dilalui rencana jalan tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi, dibebaskan dengan melakukan ganti rugi tanah milik masyarakat.
Untuk kesekian kalinya, secara bertahap proses pembayaran ganti rugi kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi dilakukan, beberapa waktu lalu proses pembayaran ganti rugi bagi warga di Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin telah dilakukan. Sekarang Kamis (29/12/2022) bertempat di Kantor Kecamatan Bayung Lencir dilakukan pembayaran ganti rugi bagi warga Bayunglencir yang tanahnya terkena jalur tol oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Yudi Herzandi SH MHum.
Sebelum menyerahkan secara simbolis ganti rugi tanah atas 118 bidang tanah dengan nilai lebih kurang Rp33, 3 Milyar itu, Asisten I Setda Muba memberikan sambutan atas nama Pemerintah Kabupaten Muba.
“Seperti yang disampaikan Pj Bupati pada penyerahan ganti rugi pertama kali untuk warga di Bayung Lencir, bahwa sempat dilema untuk mempercepat proses ganti rugi.  Saat itu banyak persoalan yang harus dituntaskan, terus terang kita bersama tim sempat galau. Namun, Alhamdulillah dengan segala kerja keras Tim akhirnya secara bertahap warga yang terkena dampak pembangunan tol secara resmi dibayarkan uang ganti untung lahannya,” ungkap Yudi.
Yudi juga memaparkan bahwa pada 28 Desember 2022, sudah diserahkan juga ganti rugi lahan untuk pembangunan tol bagi warga Kecamatan Sungai Lilin dengan luas 10 bidang dan 2 bidang warga Kecamatan Babat Supat. Kemudian hari ini warga Bayung Lencir yakni Desa Senawar, Mekar Jaya dan Desa Sukajaya dengan luas 118 bidang dengan total Rp 33,3 Milyar.
Sementara itu perwakilan warga Desa Mekar Jaya, Halimah mengatakan bahwa dirinya menyampaikan terimakasih atas perjuangan Pemkab Muba, sehingga dirinya bisa menerima uang ganti untung pembangunan Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu) – Tempino – Jambi.
“Alhamdullilah saya bersama rekan-rekan  lainnya sudah menerima uang ganti untung hari ini. Saya sendiri menerima sebesar Rp 502.850.416 dengan luas lahan 5.989 M2,”ucapnya.(Firman)
BACA JUGA  Resmi, Muba Bangun Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Migas
Artikulli paraprakBangun Sinergitas, Polsek dan Koramil Babat Toman Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sampah
Artikulli tjetërTahun 2022, Polres Muba Berhasil Ungkap 762 Kasus Pidum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini