Sekayu–Bejat yang dilakukan DS (34) seorang oknum guru salah satu sekolah dasar di Kabupaten Muba. Bukanya mendidik dan memimbing anak didiknya agar menjadi pintar, justru ia tega merusak masa depan dengan mencabuli muridnya sebut saja mawar (11 Tahun) sebanyak 7 kali.
” Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023). Dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban, dan yang ke lima kali di sekolahan,”ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas AKP. Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH saat wawancara dengan awak media
Diungkapkan Susianto lebih lanjut, modus pelaku dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus, sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu. Korban yang masih anak-anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari Si pelaku.
” Selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua nya korban tinggal di desa yang agak jauh dari kota Sekayu,”terangnya.
Terungkapnya peristiwa ini lantaran kepergok oleh pembantu rumah kerabatnya korban, yang memergoki korban sedang diciumi pelaku. Di lain waktu pelaku juga pernah terlihat menemui korban dirumah, sehingga membuatnya curiga.
Atas kecuriga itu kemudian diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabatnya korban yang kemudian menginterogasi korban. Dan benar saja korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban diberitahu dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muba pada hari Rabu (11/01/2023).
” Kiita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,”himbaunya.
” Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”timpal Susianto.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancamanhukuman. tutupnya. (Firman).
dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu, sehingga korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari Si pelaku untuk mencabuli korban.
BACA JUGA  Disdukcapil Launching Loket Keladi dan Pacak di Kecamatan Jirak Jaya
Artikulli paraprakDekatkan Diri Dengan Masyarakat, Kapolres Siswandi Sambangi Kumpulan Ojek, Sosialisasikan Kamtibmas
Artikulli tjetërJalin Sinergitas, Kapolres Witdiardi Gelar Pertemuan Dengan Pengurus Organisasi Wartawan di Kota Prabumulih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini