SEKAYU– Diduga telah melakukan pencurian sepeda motor roda tiga merk Nazomi milik korban Sucipto (40) warga Rimba Ukur kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Iyon (32) diringkus unit Reskrim Polsek Sekayu Senin (30/01/2023)
Sucipto kehilangan sepeda motornya pada Rabu (18/01/2023) sekira pukul 03.00 wib saat diparkir di teras rumahnya, atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Sekayu
Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Sekayu melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang tentang keberadaan sepeda motor korban yang saat itu diketahui berada di rumah Redi (43) di Sekayu dan saat diperlihatkan kepada korban bahwa sepeda motor tersebut benar adalah miliknya, kemudian pada hari Kamis (26/01/2023) Redi berikut sepeda motor dibawa ke Polsek Sekayu.
Berdasarkan pengakuan Redi bahwa sepeda motor tersebut didapatnya dari menerima gadai dari Iyon warga Rimba ukur seharga Rp. 2.500.000.- atas pengakuan tersebut anggota reskrim Sekayu akhirnya meringkus Iyon.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan penangkapan pelaku curanmor atas nama Iyon, dimana sebelum menangkap Iyon pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku penadahnya yaitu Redi,
” Dari pengakuan Redi inilah terungkap bahwa pelaku curanmor Iyon dan satu kawannya yang masih buron,” katanya.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya SH menjelaskan untuk tersangka Penadah atas nama Redi diterapkan pasal penadah yaitu Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara, sedangkan Iyon dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, jelas Rusdi. (Firman).
BACA JUGA  Sekda Apriyadi: Dengan SDA Yang Dimiliki Muba, Saya Kira Sangat Tepat Fakultas Pertanian Unsri Memilih Muba Sebagai Lokasi Belajar
Artikulli paraprakTim KPK Datangi Kantor Kades Muara Gula Baru Muara Enim, Ini Yang Dilakukan
Artikulli tjetërDiduga Akibat Pencurian Pipa, Lokasi Eks Penyulingan Minyak Tradisional Illegal Drillin Di Desa Suka Jaya Sebabkan Terjadi Ledakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini