SEKAYU– Lantaran kedapatan miliki shabu, Eris (34) warga Rantau Keroya kecamatan Lais ditangkap unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo di Dusun Pancuran Desa Muara Medak kecamatan Bayung Lencir, Rabu (15/03/2023)

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 41 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 86 gram.

” Sekarang yang tersangka sudah kita limpahkan ke satresnarkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut, “kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo, S.T.K.,S.I.K.,M.H

Pada kesempatan ini Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan polisi guna pengungkapan kasus narkoba dilingkungan sekitarnya.

BACA JUGA  Kades di Muba Dibekali Ilmu Pengelolaan Keuangan, Membangun Hingga Memimpin

” Peran serta dan kepedulian masyarakat sangat kami butuhkan, karena tanpa peran serta masyarakat sangat sulit kami mengungkap kasus narkoba ini, dan ini juga demi keselamatan generasi muda kita kedepannya,”ungkap Bondan. (Firman).

Artikulli paraprakPemain Film My Great Teacher 2023 Sowan ke Pj Bupati Apriyadi
Artikulli tjetërAMPD Prabumulih Hendaki Deni Victoria Maju Pada Pilwako Prabumulih 2024 Mendatang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini