Poto: tersangka Nurdin (baju biru) saat ditangkap anggota Satreskrim Polsek Plakat Tinggi

SEKAYU–Meski sosialisasi bahkan operasi begitu gencar dilakukan oleh pihak kepolisian agar masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin menyerahkannya secara sukarela dan tidak dikenakan sanksi, namun kebiasaan menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin masih saja belum dapat dihilangkan ditengah masyarakat.

Alasan klasik untuk menjaga kebun selalu saja menjadi pembenar bagi pemilik senjata api, walau terkadang sering didapati juga digunakan untuk melakukan tindak kriminal.

Hal ini seperti yang dilakukan tersangka Nurdin (65) warga Desa Suka Maju kecamatan Plakat Tinggi saat ditangkap pihak kepolisian di pondok kebunnya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku, ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang atau sering disebut warga setempat Kecepek atau locok,Rabu (22/04/2023)

BACA JUGA  Pimpin Apel Operasi Ketupat, Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Hal Ini

Selain itu polisi juga menemukan satu buah tas hitam yang berisi satu botol bubuk mesiu, 13 butir peluru terbuat dari timah, 1 batang timah, 9 buah kip dan 1 skop plastik.

” Tersangka kita tangkap menindak lanjuti laporan warga sehubungan dengan kasus penganiayaan, dan saat ditangkap dipondoknya tersangka ditemukan 2 pucuk Kecepek berikut amunisinya yang disimpan dalam tas hitam, ” Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Plakat Tinggi Ipda Joni Jamaris SH

Saat Kecepek tersebut ditemukan dalam keadaan siap tembak, dan untuk untuk menetralisir agar senjata tersebut tidak meledak kata Kapolsek, pihaknya menyiramnya dengan air sehingga mesiunya basah yang kemudian pelurunya dikeluarkan agar tidak membahayakan orang lain.

BACA JUGA  Jual Mobil Truk Milik Bosnya seharga Rp.50 Juta, AT Ditangkap Polisi

” Untuk penanganan kasus tersebut kami limpahkan ke polres Muba, karena Polsek Plakat Tinggi di polres Muba termasuk Polsek yang tidak melakukan Penyidikan,”tambah Joni

Untuk diketahui, secara undang-undang tindakan memiliki senjata api tidak berizin adalah pelanggaran hukum, yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. karena telah menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api tanpa hak, disamping juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(Firman).

Artikulli paraprakAtasi Blank Spot Akses Internet Di Pelosok Desa, Pemkab Muara Enim Gandeng PT. Indonesia Comnets Plus
Artikulli tjetërRamadhan Berbagi, SKK Migas, Medco E&P dan PWI Muara Enim Serahkan Bantuan Kepada Pondok Pesantren 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini