SEKAYU–Berlokasi di taman water front Balai Agung, Tim gabungan berhasil mengamankan Yadi yansah (37), warga Balai Agung lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah pisau di pinggangnya, Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 22.30 WIB
Pelaku diamankan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Pol PP yang sedang melaksanakan patroli bersama setelah gerak geriknya terlihat mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan di terhadap pelaku. Dan benar saja saat digeledah tim menemukan sajam terselip dipinggangnya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam ditempat umum bukan karena profesinya.
Pelaku diserahkan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Pol-PP yang sedang melaksanakan patroli malam bersama di taman Water front Balai Agung Kecamatan Sekayu.
” Untuk pelaku saat ini dilakukan penahanan di rumah tahan Polsek Sekayu guna proses penyidikan atas perkaranya, “benernya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat(1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena telah disangka membawa senjata tajam atau senjata penikam ditempat umum bukan karena kaitan dengan pekerjaannya atau bukan merupakan senjata pusaka dan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. urai Venfri.(Firman).




