Sekayu– Husyanto(43) warga Epil dan Erpin (49) warga desa Lais diamankan oleh Polsek Lais setelah keduanya diamankan oleh scurity PT. Medco Energy Kaji karena diketahui aksinya yang diduga telah melakukan pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi padaJumat sekira pukul 11.30 wib dilokasi Yard C PT. Medco Energy Kaji. Barang yang diambil adalah kabel redalead 4,5 kv yang panjangnya lebih kurang 100 meter, dimana pelaku masuk lokasi dengan cara menggunting pagar kawat menggunakan gunting behel.
” Setelah menerima laporan adanya kejadian pencurian dan terduga pelaku telah diamankan, kami langsung perintahkan personil untuk segera mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Lais, “kata Kapolres Muba AKBP. Siswandi SIK SH MH. melalui Kapolsek Lais AKP. Hendra Sutisna SH, Minggu (21/05/2023)
Selain terduga pelaku yang diamankan sambung kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 kv, satu gunting behel dan juga tali sepanjang 30 meter.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek lais Aipda Aan Febrianto SH yang memimpin langsung menjemput tersangka menjelaskan
” Tersangka mengakui semua perbuatannya, “tambah Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Febrianto SH yang memimpin langsung penjemputan tersangka
” Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”terang Aan. (Firman).