SEKAYU– Diduga telah mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BG 2935 BE milik korban Amir Hasan (54), warga kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Rabu (10/05/2023) yang terparkir di pasar Babat Toman, Asnawi (25) pemuda asal desa Pangkalan Bulian kecamatan Batanghari Leko diamankan warga yang kemudian diserahkan ke poksek Babat Toman.
” Tersangka diserahkan oleh warga ke Polsek Babat Toman atas dugaan telah mengambil sepeda motor dihalaman parkir pasar Babat Toman, “ungkap Kapolres Muba AKBP.Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar S.TrK.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil sepeda motor di halaman parkir pasar Babat Toman pada Rabu (20/05/2023).
” Tersangka menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci L yang sudah dibentuk runcing pada bagian ujungnya, dimasukan kedalam lubang kunci kontak, kemudian diputar dengan menggunakan kunci pas ukuran 8 untuk distarter, setelah mesin sepeda motor hidup lalu dibawa pergi, “jelas kapolsek menirukan pengakuan tersangka
” Kami sangat mengapresiasi dan terimakasih atas kepedulian masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini, semoga kedepan tidak ada lagi kejadian curanmor dibwilayah kita ini termasuk kejahatan lainnya, sehingga sesuai harapan kita bersama, wilayah yang aman tentram dan damai dapat terwujud,”harap Vico.
Untuk saat ini tersangka sendiri sudah tahan di rumah tahanan Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut, demikian juga barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga telah disita sebagai barang bukti.
” Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”tambahnya. (Firman).