SEKAYU– Ketahuan mengambil buah sawit di TPH (Tempat pengumpulan hasil), Aan (34) dan Bustam (31), warga kecamatan Bayung Lencir ditangkap unit reskrim Polsek Bayung Lencir
Penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan pihak perusahaan atas pencurian yang dilakukan kedua nya pada Selasa (16/05/2023) sekira pukul 16.30 wib diareal kebun sawit PT. BSS di desa Tampang Baru kecamatan Bayung Lencir.
Pelaku nekat mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan yang dikumpulkan di TPH, lalu dimasukan kedalam mobil carry pickup yang dibawanya.
Aksi dari pelaku ini diketahui oleh petugas keamanan BKO (bawah kendali operasi) di PT. BSS, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir.
Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit.
” Dari pengakuan tersangka, pencurian ini adalah yang ketiga kalinya, “kata Kapolres muba AKBP. Siswandi SIK SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH
” Mobil yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian adalah Mega Carry pickup warna putih nopol BG 8536 BO, sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah sekitar 87 tandan dengan berat 1890 kg, “tambah Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH.
” Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “jelas Eko (Firman).