MUBA.- Untuk kesekian kalinya berkat Aplikasi WhatsApp Banpol, pihak kepolisian satres narkoba Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap Umar Hadi (39) warga desa Serekah kecamatan Babat Toman atas dugaan kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket atau sekira 2,18 gram, Senin (19/06/2023).
Sabu yang ditemukan tersebut saat polisi melakukan penggerebekan disebuah pondok milik Umar hadi, yang informasinya sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kasatres Narkoba saat dikonfirmasi pada hari Rabu (21/06/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran narkotika di desa Serekah Kecamatan Babat Toman pada hari Senin kemarin (19/06/2023).
” Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel, dan ketika kami tindak lanjuti ternyata informasi tersebut benar adanya,”kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK. SH. MH. melalui Kasatres Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (21/06/2023)
Saat dilakukan penggerebegan, tersangka sempat mencoba berlari dan membuang sebuah benda yang ternyata diketahui merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket. Selain itu juga ditemukan satu paket lagi pada kotak rokok Sampoerna milik tersangka, jadi total semuanya 9 paket.
” Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau memberi informasi adanya peredaran narkoba ini, sehingga dapat lebih memudahkan bagi kami untuk melakukan pengungkapan, dan harapan kami hal ini terus berlanjut, hingga Muba zero narkoba, sehingga banyak tumbuh generasi yang sehat,”terangnya
” Tersangka dikenakan pasal pengedar dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5:tahun, maksimal 20 tahun dan atau pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,”timpal Kasat. (Firman).