MUBA.- Kamis Alam (27) warga desa Tanjung Kurung kabupaten Pali yang bertempat tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, berhasil ditangkap oleh Satuan reserse narkoba polres Muba atas kepemilikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram, Rabu (07/06/2023)
Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kasatres Narkoba AKP. Heri SH. MH. saat dibincangi Minggu (11/06/2023) menerangkan setelah pihaknya menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, tim nya langsung menindaklanjutinya, dan benar dari hasil penggeledahan diteukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba dikamar rumah tersangka.
” Barang bukti yang kami temukan dikamar tersangka yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening, yang disimpan didalam dompet yang dibungkus dengan tissu, 1 timbangan digital, 1 handphonen dan 1 tas ransel,”ungkap Heri
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat.
” Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi ini, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika,”ungkapnya.
” Tersangka sendiri dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00,” timpal Heri (Firman).