PALI _ Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Polsek Tanah Abang menghadiri kegiatan pelantikan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Periode 2023-2029, di Aula Kantor Camat Tanah Abang, Kamis (22/06/2023)

Dalam acara tersebut langsung dihadiri oleh Camat Tanah Abang Edi Irwan, SE., M.Si. Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, S.H., M.H, didampingi Kanit IK AIPDA Roy. P. Saragih, SH dan Anggota Bhabinkamtibmas BRIPTU Marno, Sekcam Tanah Abang, Bhabinsa Kecamatan Tanah Abang SERTU Nurkhakim, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang. Perwakilan KUA Tanah Abang Amil Salih, SHI, Kepala Desa Curup. Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Curup yang dilantik. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

BACA JUGA  Kunjungi Bupati PALI, Wako Ridho Yahya: Studi Tiru Tak Harus Ke Daerah Yang Jauh

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,diwakili Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Curup dalam lingkup Kecamatan Tanah Abang mengacu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten PALI nomor : 242 / KPTS / DPMD-III / 2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Periode 2023-2029.

“Adapun struktur BPD Curup Periode 2023 – 2029 yang dilantik yaitu Ketua Alamsah, S.Pd., SD, Anggota Eri Saputra, Mesi Susanti, Tugiono, Jerista, Karman dan Ardila Saputra,” ucap IPTU Darmawansyah, S.H., M.H

Dalam kesempatan itu Darmawansyah menyampaikan ucapan selamat atas telah dilantiknya anggota BPD Desa Curup. ” Lakukan Koordinasi dengan Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,”serunya

BACA JUGA  Motivasi Sekaligus Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Dinkes PALI Lakukan Penilaian Terhadap Nakes

Masih dalam kesempatan yang sama, Darmawansyah juga mengajak para BPD dan perangkat desa untuk saling bekerjasama dengan Polsek Tanah Abang dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, serta apabila terdapat permasalahan di desa, koordinasikan dengan baik dengan Bhabinkamtibmas, harapnya

Masih kata Darmawansyah, Kegiatan Pelantikan BPD Curup periode 2023-2029 dikarenakan masa jabatan BPD yang lama telah habis, Tidak menutup kemungkinan akan ada ketidakpuasan dari oknum tertentu dengan pelantikan ini.

Karenanya sambung Darmawansyah lagi, kiranya Unit IK Polsek Tanah Abang tetap melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Curup serta Ketua BPD sebagai upaya deteksi dini, tukasnya.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Dandim 0401/Muba Kunjungi Kepala Kejaksaan Negeri Muba 
Artikulli paraprakHadiri Pengukuhan PDM dan PDA Muba Periode 2022-2027, Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Warga Muhamadiyah Jaga Kekompakan
Artikulli tjetërIkuti Kejuaraan Piala Walikota Lubuklinggau, ESI PALI Optimis Bisa Meraih Juara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini