PALI– Kejaksaan negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari perode November 2022 hingga juni 2023 di halaman kantor kejari PALI, Rabu (21/06/2023)
Kepala Kejari PALI, Agung arifiato, SH.MH mengatakan pemusnahan BB yang dilakukan pihaknya berasal dari 84 perkara, meliputi 168 Gram sabu dari 61 perkara, ektasi 21 butir dari dua perkara, 3 pucuk senjata api (senpi) dari dua perkara, 19 bilah parang dari 19 perkara
Didampingi kasat intel, M fadli Habibi. Agung menjelaskan pemusnahan bb yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah bentuk transparansi kepada semua pihak termasuk kepada masyarakat.
” Untuk pemusnaan barang bukti kita lakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun,”ungkapnya
Sementara itu, wakil bupati PALI, DRS, H. Soemarjono menyambut baik dan mengucapkan trimakasih kepada kejari PALI, yang telah melakukan pemusnaan bb hasil tindak kejahatan. “Ini bukti upaya kita dalam menegakan hukum dan aturan di kabupaten PALI tetap masih konsisten,”ucapnya.(Jeksi)




