Poto: Anggota kodim muaraenim dan babhinkatimas polres muaraenim saat mendatangi kediaman pemuda yang viral mengenakan kaos belambang palu arit di Desa Ujan Mas
MUARA ENIM – Pasca viralnya sebuah vidio di media sosial memperlihatkan seorang pemuda memakai baju berlambangkan Palu Arit di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kodim 0404 Muara Enim langsung bergerak cepat menyelidiki kebenaran vidio tersebut, dengan mendatangi langsung kediaman pemuda yang diketahui merupakan warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
” Info ini kita dapat dari rekan-rekan media terkait beredarnya vidio masyarakat yang memakai baju berlambangkan Palu Arit tersebut. Kita langsung bergerak cepat menelusuri kebenarannya. Dan ternyata benar adanya,”kata Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar, saat di konfimasi media ini melalui pesan whaatshap nya Jumat, (9/6/2023)
Rimba menjelaskan, pada saat dimintain keterangan kepada pemuda tersebut mengaku tidak paham terhadap adanya organisasi terlarang atau lambang yang di larang di Indonesia yaitu Palu Arit seperti lambang pada baju yang sempat dipakainya.
” Pemuda ini mendapatkan baju tersebut dari pemberian ibu nya yang dibeli secara bekas pada pedagang baju bekas (BJ/Pl import) di pasar kaget (kalangan) di Ujan Mas.
” Utuk pemuda tersebut kita berikan pembinaan dan pemahaman saja terbadap lambang-lambang atau organisasi yang dilarang di Negara kita Indonesia, agar kedepan tidak terulang kembali ,” jelasnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi agar tidak terulang hal demikian, dirinya memerintahkan kepada jajaran nya untuk memberikan sosialisasi terhadap para pedagang baju di Pasar Impres Muaraenim agar dapat lebih jeli dan berhati-hati dalam menjual busana dagangan terhadap lambang atau simbol-simbol yang di larang Indonesia. Apabila ditemukan, ia meminta kepada para pedagang tersebut untuk segera melaporkanya dan menyerahkannya ke Kodim 0404 Muara Enim.
” Kami Kodim Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada awak media dan info dari masyarakat atas informasi ini. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, sesui TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 bahwasanya masyarakat warga negara Indonesia dilarang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ,” pungkasnya