MUBA.- Diluar dugaan Suparman (42) dan Gunawan(20) warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis Shabu digrebek oleh polisi dari satuan reserse narkoba Polres Muba di jalan Sekayu – Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Senin (03/07/2023)
Saat penggerebekan, Suparman yang diduga selaku pengedar narkoba sempat membuang sesuatu benda yang diketahui merupakan 2 buah potongan pipet yang berisi diduga narkotika jenis Shabu yang akan diserahkan kepada Gunawan selaku pembeli, dan setelah ditimbang seberat 0,52 gram.
” Terungkapnya peristiwa tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa disekitar warung milik Suparman di Jalan Sekayu – Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar,”jelas Kapolres Muba AKBP. Siswandi SIK.SH.MH. melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH.MH
Untuk itu ia mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut.
” Kami berharap hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain agar perduli dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita ini,”ajaknya
Dengan adanya keperdulian masyarakat sambung Kadat, peredaran narkoba khususnya diwilayah kabupaten Musi Banyuasin dapat ditekan, sehingga paling tidak sudah berperan menyelamatkan anak bangsa.
” Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,” tutupnya. (Firman).