MUBA.- Ditangkap dalam kasus pencurian Handphone pada hari Jumat (11/08/2023), Yanto (28) warga desa Ngulak 1 kecamatan Sanga Desa, ternyata diduga terlibat juga kasus pencurian sepeda motor milik korban Aan Mukhlis (31).

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis (10/08/2023) di desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa, dan sepeda motor yang hilang adalah sepeda motor Suzuki FU warna biru putih Nomor polisi BG 6936 SO yang hilang saat diparkir sebentar didepan rumah korban dengan kondisi kunci kontak masih terpasang .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH. ketika dikonfirmasi hari Senin (28/08/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA  Wabup Rohman Hadiri Pertemuan Tim Perumus LTKL 2025

” Tersangka Yanto diduga mengambil sepeda motor saat dalam keadaan kunci kontak terpasang dan ditinggal pemiliknya, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Sanga Desa, untuk mencegah terjadinya curanmor pastikan dahulu kendaraan sudah dalam keadaan terkunci ketika kita tinggalkan, termasuk kunci pengaman jika ada, jadi jangan menciptakan kesempatan dan menumbuhkan niat orang untuk melakukan kejahatan, “kata Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK.MSi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH. ketika dikonfirmasi, Senin (28/08/2023)

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Sanga desa Aipda Hafiz Zulfadli SH menambahkan, tersangka Yanto sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian handphone, dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka terlibat juga kasus pencurian sepeda motor.

BACA JUGA  Bupati Toha Terima Audiensi Bawaslu: Sinergi Untuk Pemilu Berkualitas

” Jadi tersangka Yanto saat ini kami sidik dalam dua kasus, yaitu kasus pencurian handphone dan kasus pencurian sepeda motor,”ujarnya. (Firman).

Artikulli paraprakPertama di Indonesia, Muba Buka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Pemanen Bersertifikasi BNSP
Artikulli tjetër33 PPPK Fungsional Teknis Pemkab PALI Formasi Tahun 2022 Resmi Dilantik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini