PALI – Untuk mempermudah dan mengakomodir warganya yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan agar tetap bisa dilayani dalam berobat gratis, pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibawah kepemimpinan Bupati Dr Ir Heri Amalindo MM, hanya mensyaratkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Plt Kadinkes kabupaten PALI, Birman Alamsyah, mengutarakan atas gagasan Bupati PALI, Dinkes bekerjasama dengan BPJS, menggunakan sistem Universal Health Coverage (UHC), bisa berobat gratis asalkan KTP orang asli kabupaten PALI.

“Sistem ini merupakan penjamin kesehatan, yang belum memiliki BPJS khususnya di kelas 3, akan dibuatkan oleh Pemkab melalui Dinkes kabupaten Pali, ” ujarnya, Senin (11/9/23).

Bukan itu saja, bagi warga Bumi Serepat Serasan yang memiliki BPJS maupun KIS dari Pemkab tidak aktif, akan diaktikan kembali.

BACA JUGA  Memasuki Musim Kemarau, Pemkab PALI Siapsiaga Antisipasi Karhutla

“Saya berharap yang memiliki Kartu Kesehatan dari Pemkab PALI, hendaknya selalu mengecek keaktifannya, melalui Dinkes atau BPJS setempat, ” ucapnya.

Sambungnya, BPJS dan KIS dari Pemkab PALI, hanya untuk kelas 3 saja, serta warga yang belum memiliki BPJS bisa menggunakan KTP untuk berobat secara gratis.

Ia bercerita juga bahwa kabupaten PALI, Dinkes kabupaten PALI, mengutus Posyandu Puyuh yang ada di desa mengikuti lomba posyandu di tingkat Provinsi Sumsel.

“Alhamdulillah Posyandu Puyuh, mendapatkan terbaik ke II, untuk lomba Posyandu berprestasi, ” pungkasnya.

Artikulli paraprakKepala LAN RI Sebut BPSDM Sumsel Sangat Layak Jadi Pusat  Pengembangan Kompetensi ASN di Sumatera 
Artikulli tjetërSamakan Persepsi Jaga Situasi Kondusif, Pemkab Muba Gelar Silaturahmi dan Pembinaan Komunikasi Sosial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini